Kubu Terdakwa Kasus BTS Sebut Pemerasan jadi Pemicu Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menetapkan pihak swasta Edward Hutahaean sebagai tersangka.
Penasihat hukum mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, Jefri Moses Kam menyebutkan Edward diduga menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
"Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang diduga melakukan pemerasan. Semoga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menjadi penyebab awal munculnya pemberian-pemberian kepada pihak lain," kata Jefri dalam keterangannya, Senin (16/10).
Dalam persidangan, kata Jefri, para saksi seperti Anang dan juga Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk) telah menyampaikan fakta pemerasan tersebut.
"Kejaksaan pun merespons kesaksian adanya pemerasan tersebut," ucap Jefri.
Sementara itu, penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail menilai pemerasan dalam kasus BTS 4G ada dua kategori. Pertama, pemerasan yang dilakukan oleh lembaga dan orang seperti Edward Hutahaean.
Kedua, janji pengurusan perkara oleh orang tertentu dan ada yang melibatkan pengacara dan ada yang tidak.
Maqdir menyebutkan jika ada niatan untuk mencari kebenaran dalam kasus BTS ini, semua pihak yang telah mendapatkan uang, termasuk oknum lembaga negara atau perpanjangan tangan, harus diusut.
Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo merespons positif langkah Kejagung yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka.
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
- Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini
- KPK Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Penilai KJPP MBPRU Batam
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening